Jumat, 19 Desember 2014

NARKOTIKA DALAM PANDANGAN AGAMA HINDU


MAKALAH

NARKOTIKA DALAM PANDANGAN AGAMA HINDU


Oleh
I Gusti Lanang Sukarta. S.Pd.H



BAB I
PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang
  Setiap negara menginginkan memiliki tatanan kahidupan yang mana masyarakatnya memperoleh kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupanya. Hal ini telah tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  Kesejahteraan kehidupan suatu bangsa tidak hanya dapat diukur dan dilihat dari segi materi ataupun status ekonomi dalam masyarakatnya. Jauh dari itu aspek kesehatan jasmani dan rohani merupakan hal mendasar untuk membentuk masyarakat dalam suatu bangsa. Untuk itu perlu diciptakan iklim yang sehat dalam suatu masyarakat dalam berbangsa dan bernegara sehingga memungkinkan kreativitas generasi muda yang ada dalam suatu negara dapat berkembang secara wajar dan berkesinambungan serta bertanggung jawab.
  Pengaruh globalisasi dimana jarak, tempat dan waktu bukan menjadi suatu kendala atau hambatan bagi setiap warga negara untuk berkomunikasi serta berinteraksi dengan berbagai orang dari berbagai belahan dunia. Tentunya hal ini merupakan dampak positif dari adanya pengaruh globalisasi, tidak hanya menimbulkan dampak yang menguntungkan akan tetapi juga membawa dampak yang merugikan atau negatif bagi suatu negara. Salah     satunya adalah penyalahgunaan narkotika yang dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kenakalan remaja berkembang dengan pesat mulai dari tindak kekerasan, minuman keras dan yang sangat memprihatinkan yaitu penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkotika).  Dalam ajaran agama Hindu terdapat beberapa pandangan mengenai narkotaika berikut kutipannya.

Sura saraswati laksmi hyeta mada karanam madayanti na cetansi sa eva puruso matah  (Dharmasastra 35)

                   Artinya:

Minuman keras, ilmu dan harta ( ketiganya) menyebabkan orang mabuk. Orang yang tidak mabuk karenanya, hanya dialah dianggap manusia sejati  (Wiana, 2009   126)

       Ketergantungan narkotika merupakan penyakit kompleks yang ditandai oleh dorongan yang tidak tertahankan untuk tidak mengulang kembali menyalahgunakan narkotika. Ketersediaan narkotika dalam suatu negara pada dasarnya merupakan zat yang pada dasarnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan. Akan tetapi beberapa kelompok orang yang tidak bertanggung jawab menggunakannya secara illegal yang kita kenal dengan istilah penyalahgunaan narkotika. Menyikapi hal ini maka pemerintah dan lapisan masyarakat harus melakukan beberapa upaya untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika tersebut.
  Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman yang cukup serius terhadap berbagai aspek kehidupan bahkan terhadap kelangsungan hidup bangsa. Mengingat remaja sebagai generasi muda merupakan aset yang amat berharga bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akan tetapi dalam waktu yang bersamaan juga merupakan kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Maka penting peran serta dari orang tua dan masyarakat khususnya guru agama Hindu dalam mengawasi perkembangan anak didiknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika yang mungkin dilakukan oleh remaja sebagai peserta didik. Mengingat pendidikan agama merupakan dasar dari kontrol diri serta akhlak moral remaja dalam pergaulan sehari-hari.
  Penanganan masalah penyalahgunaan narkotika merupakan serangkaian kegiatan yang komperhensif dan sistematik yang menuntut kerja sama dari berbagai instansi yang terkait, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah serta lapisan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencapai cita-cita bangsa yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Remaja merupakan kelompok yang paling rentan dalam penyalahgunakan narkotika, maka pentingnya peran serta dari semua lapisan khususnya guru agama Hindu dalam mengatasi perkembangan anak didiknya. Hal ini di karenakan pendidikan agama merupakan dasar dari kontrol diri dalam pergaulan sehari-hari.

B.         Rumusan Masalah
                   Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan seperti di atas maka, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
a.    Bagaimana latar belakang penyalahgunaan narkotika  
b.    Bagaimana Pandangan agama Hindu dengan narkotika.

C.  Tujuan Penelitian

                 Setiap penelitian selalu memiliki tujuan sebab tanpa tujuan penelitian itu  tidak akan terarah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1.  Tujuan Umum
Adapun   tujuan   umum   makalah ini   adalah  melalui penerapan Tatwa Agama Hindu  kita tekan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja Hindu.
        2.  Tujuan Khusus
            a.  Untuk mendiskripsikan latar belakang penyalahgunaan narkotika
            b. Mendiskripsikan Narkota dalam pandangan agama Hindu.
D.   Signifikansi Masalah
Dalam buku metodelogi penelitian dijelaskan bahwa  “signifikansi adalah manfaat atau pentingnya penelitian yang dilakukan“ (Sutrisno Hadi, 1981:10). Sumber lain menjelaskan bahwa “signifikansi adalah manfaat, kegunaan dari penelitian sehingga memiliki dampak positif baik     ditinjau dari segi teoritis maupun praktis“ (Surahmat, 1989:53).
Berdasarkan kedua pendapat tersebut di atas, maka yang dimaksud signifikansi adalah kegunaan atau manfaat dari suatu penelitian. Berdasarkan pendapat di atas, maka signifikansi dalam penelitian ini adalah:
  1.  Signifikansi Teoritis
Diharapkan hasil pembahasan ini dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam memperkaya khasanah ilmu pengetahuan tentang Narkotika dalam pandangan agama Hindu.
  1. Siginifikansi Praktis
a.    Diharapkan dapat meningkatkan kreativitas umat Hindu sehingga dapat mencegah remaja dalam melakukan penyalahgunaan narkotika
b.    Untuk mengupayakan agar remaja terhindar dari kasus penyalahgunaan narkotika
c.     Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh umat khususnya orang tua dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika pada remaja

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.  Narkotika
      1.   Memahami  Narkotika
                                   Dalam UU No.2 tahun 1997 disebutkan bahwa narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.(Badan Narkotika Provinsi NTB, 2009: 1). Sedangkan menurut  Hamzah dan Surachman (1994:12) mengatakan
                         “narkotika adalah bahan atau obat yang termasuk katagori berbahaya atau dilarang untuk digunakan, diprodusi, dipasok, diperjual belikan dan diedarkan diluar ketentuan hukum yang terlampir dalam undang-undang. Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tidak berdasarkan petunjuk dokter dan melanggar hukum yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan fisik mental dan sosial
    2.   Memahami  Jenis Narkotika
               Setelah UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika diberlakukan istilah narkotika secara resmi digunakan dalam perundang-undangan Indonesia. Dari pasal 1 undang-undang tersebut diketahui bahwa yang dimaksud narkotika adalah:
  1. Tanaman papaver somniferum ( termasuk biji, buah dan jeraminya)
  2. Opium mentah berasal dari getah papaver tersebut
  3. Opium masak berupa candu (hasil pemprosesan opium mentah); jicing (sisa candu sesudah dihisap);jicingko (hasil pemprosesan atas jicing)
  4. Opium obat (hasil pemprosesan opium mentah untuk medis )
  5. Morfin ( Alkoloid utama opium)
  6. Tanaman koka
  7. Daun koka yang kering dan serbuknya
  8. Kokain mentah ( hasil pemprosesan daun koka )
  9. Egoni
j.        Tanaman ganja
k.       Damar ganja
l.         Garam-garam dan turunan dari morfin dan kokain
m.    Bahan  lain ( alami  semi  sintetis,   dan   sintetis )  yang   oleh    menteri kesehatan ditetapkan sebagai narkotika karena penyalahgunaanya dapat mengakibatkan ketergantungan yang merugikan (Hamzah & Surachman, 1994: 14)
Dalam buku Undang-Undang Repbulik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pada  pasal 12, membagi menjadi narkotika dibagi menjadi 3 golongan yaitu:
a.    Gol I ( 26 jenis ) misalnya ;ganja, heroin, koka, opium mentah  atau masak dan lain-lain. Dilarang untuk di produksi dan atau digunakan dalam proses produksi kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengawasan yang sangat ketat.
b.    Gol II  ( 87 jenis ) misalnya morfin, opium dan lain-lain boleh digunakan dalam pengobatan.
c.     Gol III ( 14 jenis ) misalnya kodein, assetil/ dihidrokodein dan lain-lain boleh digunakan dalam pengobatan.
Menurut Hamzah dan Surachman (1994: 13) cara pembuatanya narkotika dibedakan menjadi:
1. Narkotika alami yakni narkotika yang bersal dari hasil olahan tanaman diantaranya:
a.    Opium; berasal dari getah buah tanaman candu termasuk didalamnya yakni opium mentah,opium masak dan morfin.
b.    Kokaina; berasal dari daun tanaman koka. Ciri-ciri kokain yaitu: bubuk kristal warna putih, rasa agak pahit bila dikonsumsi atau dicicipi lidah menjadi terasa tebal bermanfaat sebagai obat mati rasa(anastesi)
c.     Cannabis sativa atau mariyuana atau ganja termasuk hashis atau oil.
2. Narkotika semi sintetis adalah narkotika yang dibuat dari opium diproses secara kimiawi menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotika.
3. Narkotika sintetis adalah narkotika yang diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotika.
3. Latar Belakang Penyalahgunaan Narkotika  
Kerentanan Remaja terhadap penyalahgunaan narkotika sangat memperihatinkan, masa remaja merupakan masa yang penuh tantangan dan selalu ingin mencoba terhadap segala sesuatu yang dianggap baru. Pendirian yang labib dan longgarnya perhatian orang tua membuat anak remaja selalu kelaur dari kontrol diri, sehingga terjerat dengan arus kenakalan remaja yang sangat meresahkan. Remaja merupakan basis terbesar bagi para pengedar narkotika untuk memasarkan barang-barang haram itu. Berikut kutipan kenapa para remaja target dari pemasaran narkotika (Badan narkotika nasional 2003:33). 
a.    Masa remaja adalah masa peralihan dari masa anak kepada masa dewasa, masa remaja adalah masa pencarian identitas jati diri. Jiwa remaja penuh gejolak dan pemberontakan. Gejolak ingin atas pengakuan keberadaanya, ingin mendapat kepercayaan, ingin mendapat tanggung jawab dan lain-lain.
b.    Masa remaja adalah masa yang penuh petualangan dan keingin tahuan, ingin menunjukan keberanian, mudah terpengaruh, mudah meniru tanpa memikirkan akibatnya.
c.     Remaja ditandai dengan kekompakan, kesetiaan, kepatuhan, dan solidaritas yang tinggi,mengalahkan kekuasan orang tua dan gurunya.
d.    Gejolak jiwa remaja sering diperparah oleh sikap orang tua disekitarnya yang tidak memahami dan memandang bahwa anaknya adalah miliknya sepenuhnya yang harus dijaga, dilindungi dan diarahkan, sesuai keinginan orang tua,hal ini membuat anak tertekan dan berusaha mencari penyaluran.
e.    Tidak terpenuhinya salah satu kebutuhan remaja, baik biologis maupun aktualisasi diri menyebabkan remaja tambah tertekan dan memungkinkan untuk menyalahgunakan narkotika.
Masa remaja masa yang indah, masa remaja masa penuh kenangan, mutiara kata ini sering keluar dari mulut para remaja. Sehingga para remaja berpikir untuk selalu mengisi waktunya dengan segala kegiatan. berkecimpung dengan segala kegiatan serta bersingungan dengan lingkungan bebas membuat para remaja lupa diri. Berbagai penyebab remaja melakukan penyalahgunaan narkotika( Badan Narkotika Nasional, 2003:39
a.    Dan kepribadian remaja, disebut faktor disposisi
1.         Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.
Para remaja sering merasa dirinya menjadi korban dari pergaulan. ketidakmampuan membentengi diri desakan tenologi dan deras arus  bujuk rayu dari para bandar narkotia membuat para remaja tidak mampu menghindari dari lingkungan yang sesaat
2.         Kepribadian lemah
Kepribadian yang lemah berakar dari lemahnya pemahaman para remaja dengan ajaran-ajaran agama. Agama merupakan benteng yang kuat untuk membangun kepribadian, lemahnya sendi-sendi agama dan jauhnya para remaja akan hal sakral menjadi jembatan bagi para pemasok narkotika untuk menundukkannya.
3.         Ketidakmampuan mengendalikan diri
Pikiran merupakan bagian dari manusia yang paling liar dan sangat sulit dikendalikan, mengendalikan diri sama dengan orang melakukan tapa brata, berpuasa meredam hawa napsunya. Masa remaja yang penuh dengan rasa ingin mencoba, serta selalu ingin menjadi yang terdepan membuat para remaja sulit mengendalikan diri. Kelemahan inilah yang dijadikan oleh para kurir narkotika untuk menjajakan barang-barangnya.
4.         Dorongan ingin tahu, ingin mencoba, ingin meniru, ingin berpetualang, ketidak tahuan tentang narkotika
Dorongan ingin tahu yang membabi butha merupakan bumerang bagi para remaja, ingin memcoba dan merasa diri paling segala-segalanya akan membuat remaja bertekuk lutut pada keangkuhannya, ingin meniru dan rasa berpetualang yang tak terkendali serta tidak mampu membedakan hal-hal yang baik dan buruk akan mempermudah para remaja untuk terjebak dalam dunia narkotika
5.         Mengalami tekanan jiwa, mengalami keterasingan dan kecemasan
Ketenangan jiwa hanya akan didapat jika selalu berpasrah diri, ketenangan dapat ditimba dari selalu mempelajarai ajaran-ajaran dharma. jika tekanan kejiwaan itu dicarikan dihibur dengan berkecimpung di dunia nakotika, maka obat yang didapat hanya sesaat dan kesengsaraan akan selalu menanti.
6.         Tidak mempunyai tanggung jawab, tidak memikirkan akibat dari perbuatanya, terkadang para remaja terlihat selalu cuek dan berbuat semaunya tanpa pernah memikirkan akibat yang akan terjadi apa yang dialkukannya.
b.    Penyebab yang bersumber dari orang tua atau keluarga disebut faktor penyumbang:
1.    Broken home, kehidupan orang tua kurang harmonis, kurang komunikasi dan keterbukaan antara keluarga. Kondisi keluarga yang kurang harmonis, pertengkaran serta rasa saling mencurigai akan membawa anak kurang betah dirumah dan akan mencari kesenangan di luar kontrol. Kurang komonikasi dalam keluarga akan membuat orang tua buta akan perilaku anaknya di luar rumah. Anak-anak yang merupakan korban dari keegoisan orang tua ini disebut broken home akan menjadi santapan dan sasaran empuk bagi para penjaja narkotika.
2.    Terlalu ingin menguasai, melindungi, mengarahkan, dan mendikte anak.  Sifat orang tua yang selalu mengekang anak-anaknya terkadang menjadi bumerang dan alasan bagi para remaja untuk mencari jati dirinya. Para remaja yang mengalami kenyataan seperti ini terkadang berusaha mencarikesenangan dengan perasaan mecoba-coba sehingga lupa kontrol diri. 
3.    Terlalu acuh dan tidak mengadakan pengawasan, tipe orang tua yang acuh-tak acuh dan kurang perhatian terhadap pergaulan anaknya, akan membuat anak merasa bebas untuk melakukan apa saja yang mereka mau, tanpa ada pertimbangan bagaimana akibatnya. Orang tua yang selalu acuh dengan perkembangan anaknya merupakan salah saatu penyebab terkenanya remaja akan narkotika.
4.    Terlalu sibuk, kurang perhatian, kasih sayang dan kemesraan dari keluarga, kenyataan seperti ini sering didengar pada keluarga di kota-kota, kesibukan mengurus usaha dan melupakan kewajiban orang tua untuk menjaga dan memelihara anak-anaknya. Tak adanya kasih sayang (prema) terkadang membuat anak menjadi berusaha mencari kesenangan di luar sepengetahuan orang tuanya. kenyataan ini merupakan penyebab para remaja terkena narkotika.
5.    Terlalu memanjakan, orang tua yang selalu memanjakan anak-anak yang menginjak remaja, merupakan suatu keharusan, namun jika sifat manja itu jika tidak dijaga dan dibentingi dengan ajaran-ajaran suci maka remaja seperti ini akan menjadi salah satu korban dari sifat kemanjaannya dan jatuh pada dunia narkotika.
6.    Salah satu anggota keluarga mengalami tekanan jiwa atau menjadi pemakai. Jika dalam keluarga ada menjadi pemaki narkotika, maka seperti virus dia akan berusaha untuk mempengaruhi saudara-saudara yang lainnya.
c.     Penyebab dari kelompok atau teman sebaya, disebut faktor pemicu
1.    Adanya anggota kelompok teman sebaya yang menjadi pemakai atau pengedar narkotika
2.    Ajakan, bujukan, dan iming-iming teman sebaya, ajakan dan iming-iming biasa penuh dengan janji yang muluk-muluk. Gratis dan diberikan dengan cuma-cuma merupakan perangkap bagi pengedar dalam mencari mangsa.
3.    Paksaan dan tekanan kelompok yang dianggap tidak setia
d.    Penyebab yang bersumber dari kehidupan masyarakat yang disebut faktor pemicu:
1.    Masyarakat acuh tak acuh, tidak perduli. Dilingkungan yang penuh dengan rumah kos merupakan lingkungan yang paling rentan dengan peredaran narkotika. Masyarakat yang acuh tak acuh merupakan kesempatan emas bagi para pengedar untuk mempengaruhi para remaja.
2.    longgarnya pengawasan sosial masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakat seperti pecalang, lang-lang dan muda-mudi yang tak kontrol dengan kondisi lingkungan yang terkena narkotika, akan menjadi sarang bagi para pengedar narkotika untuk mengedarkan obat-obat terlarang tersebut.
3.    Banyaknya foktor pemicu ketegangan jiwa dalam masyarakat, masyarakat yang sudah hilang rasa gotong royongnya dan hidup dalam jiwa individualisme merupakan salah satu penyebab remaja terkena narkotika.
4.    Lemahnya penegakan hukum, Hukum yang merupakan harapan terakhir dari masyarakat untuk mendapat keyamanan ternyata mandul dan penuh dengan sandiwara. para penegak hukum seakan sulit membedakan mana yang salah dan mana yang benar sehingga selalu ragu dalam menegakan supermasinya.  
5.    Arus informasi dan globalisasi yang menyebabkan gaya hidup moderen dan proses perubahan sosial serta pergeseran nilai yang cepat.

B.  Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dalam Pandangan Agama Hindu
      Pada dasarnya narkotika apabila dilihat berdasarkan sudut pandang ajaran agama Hindu bukanlah suatu zat atau benda yang dilarang untuk dipergunakan. Agama Hindu memandang bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta baik mikrokosmos maupun makrokosmos adalah sama. Akan tetapi, sifat-sifat yang ada pada masing-masing benda itu berbeda yang  menyebabkan benda-benda tersebut menjadi berbeda.
         Setiap makhluk ataupun benda yang ada di alam semesta diciptakan oleh Ida Sang Hyang Widhi adalah untuk membantu umat manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia ini. Akan tetapi besar kecilnya bantuan atau manfaat yang diberikan oleh suatu benda atau zat atau makhluk hidup tergantung dari kebijakasanaan manusia dalam mengelola dan memanfaatkanya sehingga tidak menimbulkan kerugian pada dirinya sendiri ataupun makhluk hidup lainnya.
                Demikian halnya dengan narkotika sebagai suatu zat adiktif dimana Tuhan menciptakanya untuk membantu manusia dalam bentuk pengobatan dan untuk kesehatan manusia. Jadi penggunaanya harus didasarkan dengan takaran atau dosis yang tepat sehingga tidak menimbulkan kerugian ataupun malapetaka bagi penggunanya. Penyalahgunaan narkotika memang tidak secara khusus atau spesifik disebutkan dalam kitab-kitab suci yang ada  tetapi
terdapat beberapa sloka yang menyinggung secara tidak langsung mengenai penggunaan narkotika itu sendiri, dimana apabila digunakan atau dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan kemabukan dan menyengsarakan kehidupan bagi diri sendiri dan orang lain.
Hal ini seperti yang tertuang dalam kitab Sama Veda
Yawam yaman no andhasa pustam ustamparisravaca soma saughaba ( Sama Veda II.3.4)
       Artinya :
Berilah pada kami cairan berbagai jenis, sebagai macam pemberian kesehatan. Soma dalah caiaran yang memberi gairah kehidupan.

Indo yatha tawa stwo yathat te atha mandhasahni birhisi priye sadah    (Sama Veda II.2.1)

      Artinya:
Sebagai engkau dapat hidup kekal berkat cairan itu, semuanya adalah berasal dari-Mu. Cairan dari rumput suci memberi kekuatan dan kesehatan

Tarastra mandi dhawati dhara suthasyandhasanahtarastra mandi dhawati
                           (Sama Veda II.5.5)
      Artinya:

Bergerak cepat pemberi kebahagian itu laksana cairan yang mengalir, hendaklah dinikamati dengan baik. Agni akan murka jika engkau serakah akan cairan soma ini. Dapat mengakibatkan umur pendek.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas soma dapat juga diartikan sebagai narkotika itu sendiri, dimana dikatakan Soma berasal dari rumput yang memberikan kekuatan dan kesehatan tetapi apabila dinikmati secara berlebihan maka dapat menimbulkan kematian. Uraian sloka tersebut menegaskan kita mengkonsumsi sesuatu dengan takaran sehingga dapat bermanfaat.
Selain hal tersebut juga disebutkan bahwa terdapat tujuh macam kegelapan atau kemabukan yang menyebabkan manusia menyimpang dari tujuan dasar kehidupan yakni  moksartham jagad hita ya ca iti dharma. Ketujuh kegelapan ini dikenal dengan sebutan Sapta Timira (Tim Penyusun, 2004: 27). Adapun pembagiannya antara lain:
1.          Surupa
Surupa artinya rupa tampan dan cantik. Dengan wajah tampan dan cantik seseorang akan mendapat simpati dari teman-temanya. Apalagi wajah yang tampan dan cantik tersebut disertai dengan prilaku dan budi pekerti yang baik. Bila ketampanan atau kecantikan disertai dengan tingkah laku yang sombong angkuh dan tingkah laku yang tidak benar maka akan mengakibatkan penderitaan untuk dirinya sendiri dan orang lain.
2.          Dhana
Dhana artinya harta benda. Kekayaan terkadang membuat seseorang menjadi gelap pikiran atau mabuk kekayaan. Karena dengan mabuk kekayaan orang menjadi resah,gelisah takut, kalau-kalau hartanya dicuri dan diambil orang. Bila keresahan dan ketakutan dirasakan setiap hari maka kesehatan tubuhnya menjadi terganggu. Hendaklah bila memiliki kekayaan tidak sombong dan angkuh sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan ajaran agama untuk mencapai moksa.
3.          Guna atau Kepradnyanan
Guna artinya kepandaian. Kepandaian dapat membuat manusia bebas dari lembah kesengsaraan. Jikalau kepandaian digunakan dengan keangkuhan dan kesombongan maka kepandaian itu menjadi tidak berguna.
4.          Kulina atau Kebangsawanan
Kulina atau kebangsawanan berarti keturunan atau kebangsawanan. Orang yang mabuk karena keturunan akan sukar mendapat teman.  
5.          Kayowanan atau Yowana
Kayowanan berasal dari kata yowana artinya keremajaan. Yowana adalah sifat sombong karena merasa diri muda dan kuat.
6.          Sura
Sura artinya minuman keras atau kegelapan yang disebabkan oleh mabuk minum-minuman keras. Minum sampai mabuk tidak dibenarkan oleh ajaran agama. Sebab akan mengakibatkan keluarnya kata-kata keji, kasar serta kata-kata yang tak pantas diucapkan. Selain itu, dengan mabuk menyebabkan seseorang lupa diri pikiran menjadi gelap sehingga menyebabkan tidak dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Bila seseorang sering meminum-minuman keras dapat merusak saraf serta pencernaan. Bila kesehatan sudah merosot maka hidup akan menjadi sengsara.
7.         Kasuran
Kasuran artinya keberanian atau kemenangan. Angkuh dari keunggulan dan keberanian serta kemenangan merupakan kegelapan bagi diri seseorang. Namun bagaimanapun berani serta hebatnya seseorang hendaknya keberanian didasari atas dharma.
Tujuh macam kegelapan tersebut hendaknya disingkirkan dari dalam diri kita. Karena kemabukan cendrung membuat seseorang lupa diri serta membuat seseorang berbuat diluar aturan yang dapat mengakibatkan merugikan diri sendiri serta orang lain.
Pada dasarnya ketujuh sifat tersebut di atas merupakan sifat yang dimiliki oleh setiap manusia hal ini diuraikan dalam kitab Manawa Darmasastra seperti berikut:
Na mamsa bhaksane doso na madye na ca maithune prawrittesa bhutanam nirwrittistu maha phala  (Manawa Dharmasastra V.56)

   Artinya:

Tidak apa-apa jika memakan daging, meminum-minuman keras, dan melakukan perzinahan karena hal itu memang alamiah pada diri makhluk-makhluk hidup, tetapi pengekangan diri terhadap semuanya itu membawakan pahala yang sangat besar.

Disini dengan jelas dan tegas bahwa pada dasarnya hal-hal tersebut memerlukan pengawasan dan pengendalian diri, baik dalam penggunaan dan pelaksanaan sehingga hal tersebut dapat memberi keuntungan serta pahala yang baik. Selain itu, juga dijelaskan dalam kitab Sarasamuscaya 256,  sebagai berikut:
Nadattimicchenna pivecca madyam prananna hinsenna vadeccamithyam parasya daran manasapi neched yah svarga miched grahavatpravestum. ( Sarasamucaya 256)

      Artinya:

Dan lagi jangan hendaknya mengambil milik seseoarang, jika belum ada perjanjian, jangan meminum-minuman keras, jangan melakukan pembunuhan, jangan berdusta dalam berkata-kata, jangan menginginkan istri orang lain, jika berkehendak pulang ke sorga.

Seperti yang telah diuaraikan diatas jelaslah sudah jikalau hendak mencapai  sorga patutlah dihindari hal-hal yang  dapat menjerumuskan diri kita pada kesengsaraan dan penderitaan.
Pada dasarnya tujuan manusia mengkonsumsi makanan ataupun minuman adalah untuk memperpanjang usia serta menyucikan pikiran dan membantu kekuatan jasmani. Hal ini telah ditegaskan dalam kitab Bhagawan Gita seperti berikut:
Ayuh sattva balarogya sukha priti vivardhanah rasya snigdhah sthira hrdya aharah satvika priyah      (Bhagawan Gita XVII.8)

      Artinya:

Makanan yang disukai oleh orang dalam sifat kebaikan memperpanjang usia hidup, menyucikan kehidupan dan memberi kekuatan, kesehatan, dan kepuasa. Makanan tersebut penuh sari, beremak, bergizi dan menyenagkan hati.

     Sloka selanjutnya menguraikan:

Katu amla lavanaty usna tiksna ruksa vidahinah ahara rajasasye duhka sokamaya pradah                      (Bhagawan Gita XVII.9)

     Artinya :
  • Makanan yang terlalu pahit, terlalu asam, terlalu panas atau menyebabkan badan menjadi panas, terlalu pedas, terlalu kering, dan berisi terlalu banyak bumbu yang keras sekali dikuasai oleh orang dalam sifat nafsu. Makanan tersebut duka cita kesengsaraan dan penyakit.


Hendaklah kita mengkonsumsi suatu makanan atau minuman yang bermanfaat bagi diri kita serta kesehatan tubuh kita. Jadi penyalahgunaan narkotika bagi manusia akan memberi dampak yang tidak baik di dunia dan merupakan penghambat menuju sorga dan moksa.

 BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa jenis narkotika dalam agama Hindu yaitu minuman yang dapat melupakan diri, makanan yang dapat menyengsarakan badan. serta narkotika dalam agama Hindu di larang (diharamkan) karena  memberi dampak yang tidak baik di dunia dan merupakan penghambat menuju sorga dan moksa.



DAFTAR PUSTAKA
Bhakti Vedanta Griffith R.T.H, 2005, Sama Veda Samhita. : Surabaya : Paramita

Hamzah & Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika.  Jakarta :
Sinar Grafika.

Swami prabhupada. 2001. Bhagavand Gita Menurut Aslinya. Jakarta : A.C.

Wiana. 2002. Manawa Darmasatra. http / Bali.Manawa Darmasastra/Org/Wiana/
              2009/126

               .2003. Komunikasi Penyuluhan dan Pencegahan Narkotika. Jakarta : Badan narkotika Nasional.

             . 2003. Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bagi Remaja.  Jakarta : Badan Narkotika Nasional.

             . 2003. Stop Narkoba.   Jakarta : Badan Narkotika Nasional.

----------. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. : Jakarta:BP Cipta Karya.

------------.2009. Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba bagi Pelajar dan Mahasiswa ,SATGAS

------------. 2009. Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika. Mataram :  LUHPEN BNP Provinsi NTB










Tidak ada komentar:

Posting Komentar