MAKALAH
NARKOTIKA DALAM PANDANGAN AGAMA HINDU
Oleh
I
Gusti Lanang Sukarta. S.Pd.H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap
negara menginginkan memiliki tatanan kahidupan yang mana masyarakatnya
memperoleh kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupanya. Hal ini telah
tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Kesejahteraan
kehidupan suatu bangsa tidak hanya dapat diukur dan dilihat dari segi materi
ataupun status ekonomi dalam masyarakatnya. Jauh dari itu aspek kesehatan
jasmani dan rohani merupakan hal mendasar untuk membentuk masyarakat dalam
suatu bangsa. Untuk itu perlu diciptakan iklim yang sehat dalam suatu
masyarakat dalam berbangsa dan bernegara sehingga memungkinkan kreativitas
generasi muda yang ada dalam suatu negara dapat berkembang secara wajar dan
berkesinambungan serta bertanggung jawab.
Pengaruh
globalisasi dimana jarak, tempat dan waktu bukan menjadi suatu kendala atau
hambatan bagi setiap warga negara untuk berkomunikasi serta berinteraksi dengan
berbagai orang dari berbagai belahan dunia. Tentunya hal ini merupakan dampak
positif dari adanya pengaruh globalisasi, tidak hanya menimbulkan dampak yang
menguntungkan akan tetapi juga membawa dampak yang merugikan atau negatif bagi
suatu negara. Salah satunya adalah
penyalahgunaan narkotika yang dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang
cukup signifikan. Kenakalan remaja berkembang dengan pesat mulai dari tindak
kekerasan, minuman keras dan yang sangat memprihatinkan yaitu penyalahgunaan
obat-obat terlarang (narkotika). Dalam
ajaran agama Hindu terdapat beberapa pandangan mengenai narkotaika berikut
kutipannya.
Sura saraswati laksmi hyeta mada karanam madayanti na cetansi sa
eva puruso matah
(Dharmasastra 35)
Artinya:
Minuman keras, ilmu dan harta (
ketiganya) menyebabkan orang mabuk. Orang yang tidak mabuk karenanya, hanya dialah
dianggap manusia sejati (Wiana, 2009 126)
Ketergantungan
narkotika merupakan penyakit kompleks yang ditandai oleh dorongan yang tidak
tertahankan untuk tidak mengulang kembali menyalahgunakan narkotika. Ketersediaan
narkotika dalam suatu negara pada dasarnya merupakan zat yang pada dasarnya
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu
pengetahuan. Akan tetapi beberapa kelompok orang yang tidak bertanggung jawab
menggunakannya secara illegal yang
kita kenal dengan istilah penyalahgunaan narkotika. Menyikapi hal ini maka
pemerintah dan lapisan masyarakat harus melakukan beberapa upaya untuk
mengatasi penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bersama penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman
yang cukup serius terhadap berbagai aspek kehidupan bahkan terhadap kelangsungan
hidup bangsa. Mengingat remaja sebagai generasi muda merupakan aset yang amat
berharga bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akan tetapi dalam waktu
yang bersamaan juga merupakan kelompok yang paling rentan terhadap
penyalahgunaan narkotika. Maka penting peran serta dari orang tua dan
masyarakat khususnya guru agama Hindu dalam mengawasi perkembangan anak
didiknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika yang
mungkin dilakukan oleh remaja sebagai peserta didik. Mengingat pendidikan agama
merupakan dasar dari kontrol diri serta akhlak moral remaja dalam pergaulan
sehari-hari.
Penanganan
masalah penyalahgunaan narkotika merupakan serangkaian kegiatan yang
komperhensif dan sistematik yang menuntut kerja sama dari berbagai instansi
yang terkait, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah serta lapisan
masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencapai cita-cita bangsa yang telah
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa. Remaja merupakan kelompok yang paling rentan dalam penyalahgunakan
narkotika, maka pentingnya peran serta dari semua lapisan khususnya guru agama
Hindu dalam mengatasi perkembangan anak didiknya. Hal ini di karenakan
pendidikan agama merupakan dasar dari kontrol diri dalam pergaulan sehari-hari.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan seperti di atas maka, dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
a. Bagaimana latar belakang penyalahgunaan narkotika
b. Bagaimana Pandangan agama Hindu dengan narkotika.
C. Tujuan Penelitian
Setiap
penelitian selalu memiliki tujuan sebab tanpa tujuan penelitian itu tidak akan terarah. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah :
1. Tujuan Umum
Adapun tujuan umum
makalah ini adalah melalui penerapan Tatwa Agama Hindu kita tekan penyalahgunaan narkotika
dikalangan remaja Hindu.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mendiskripsikan latar belakang penyalahgunaan narkotika
b. Mendiskripsikan Narkota dalam pandangan agama Hindu.
D. Signifikansi Masalah
Dalam buku metodelogi penelitian dijelaskan
bahwa “signifikansi adalah manfaat atau
pentingnya penelitian yang dilakukan“ (Sutrisno Hadi, 1981:10). Sumber lain
menjelaskan bahwa “signifikansi adalah manfaat, kegunaan dari penelitian
sehingga memiliki dampak positif baik ditinjau dari segi teoritis maupun praktis“
(Surahmat, 1989:53).
Berdasarkan kedua pendapat tersebut di atas,
maka yang dimaksud signifikansi adalah kegunaan atau manfaat dari suatu
penelitian. Berdasarkan pendapat di atas, maka signifikansi dalam penelitian
ini adalah:
- Signifikansi Teoritis
Diharapkan hasil pembahasan ini dapat memberikan sumbangan yang
berarti dalam memperkaya khasanah ilmu pengetahuan tentang Narkotika dalam pandangan
agama Hindu.
- Siginifikansi
Praktis
a.
Diharapkan
dapat meningkatkan kreativitas umat Hindu sehingga dapat mencegah remaja dalam
melakukan penyalahgunaan narkotika
b.
Untuk
mengupayakan agar remaja terhindar dari kasus penyalahgunaan narkotika
c.
Untuk
mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh umat khususnya orang tua dalam
mengatasi penyalahgunaan narkotika pada remaja
BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
A. Narkotika
1. Memahami
Narkotika
Dalam UU No.2 tahun 1997 disebutkan bahwa narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.(Badan
Narkotika Provinsi NTB, 2009: 1). Sedangkan menurut Hamzah dan
Surachman (1994:12) mengatakan
“narkotika adalah bahan atau obat yang termasuk katagori berbahaya
atau dilarang untuk digunakan, diprodusi, dipasok, diperjual belikan dan
diedarkan diluar ketentuan hukum yang terlampir dalam undang-undang.
Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tidak
berdasarkan petunjuk dokter dan melanggar hukum yang dapat mengakibatkan
terjadinya gangguan fisik mental dan sosial“
2.
Memahami Jenis Narkotika
Setelah UU
No.9 tahun 1976 tentang narkotika diberlakukan istilah narkotika secara resmi
digunakan dalam perundang-undangan Indonesia. Dari pasal 1 undang-undang
tersebut diketahui bahwa yang dimaksud narkotika adalah:
- Tanaman papaver somniferum ( termasuk biji,
buah dan jeraminya)
- Opium mentah berasal dari getah papaver tersebut
- Opium
masak berupa candu (hasil pemprosesan opium mentah); jicing (sisa candu sesudah dihisap);jicingko (hasil pemprosesan atas jicing)
- Opium
obat (hasil pemprosesan opium mentah untuk
medis )
- Morfin ( Alkoloid utama opium)
- Tanaman koka
- Daun koka yang
kering dan serbuknya
- Kokain mentah ( hasil pemprosesan daun koka )
- Egoni
j.
Tanaman ganja
k.
Damar ganja
l.
Garam-garam
dan turunan dari morfin dan kokain
m. Bahan lain (
alami semi sintetis,
dan sintetis ) yang
oleh menteri kesehatan
ditetapkan sebagai narkotika karena penyalahgunaanya dapat mengakibatkan
ketergantungan yang merugikan (Hamzah & Surachman, 1994: 14)
Dalam buku Undang-Undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
pada pasal 12, membagi menjadi narkotika
dibagi menjadi 3 golongan yaitu:
a.
Gol I ( 26
jenis ) misalnya ;ganja, heroin, koka, opium mentah atau masak dan lain-lain. Dilarang untuk di
produksi dan atau digunakan dalam proses produksi kecuali dalam jumlah yang
sangat terbatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
pengawasan yang sangat ketat.
b.
Gol II ( 87 jenis ) misalnya morfin, opium dan
lain-lain boleh digunakan dalam pengobatan.
c.
Gol III ( 14
jenis ) misalnya kodein, assetil/ dihidrokodein dan lain-lain boleh digunakan
dalam pengobatan.
Menurut Hamzah dan Surachman (1994: 13) cara
pembuatanya narkotika dibedakan menjadi:
1. Narkotika alami yakni narkotika yang
bersal dari hasil olahan tanaman diantaranya:
a.
Opium;
berasal dari getah buah tanaman candu termasuk didalamnya yakni opium
mentah,opium masak dan morfin.
b.
Kokaina;
berasal dari daun tanaman koka. Ciri-ciri kokain yaitu: bubuk kristal warna
putih, rasa agak pahit bila dikonsumsi atau dicicipi lidah menjadi terasa tebal
bermanfaat sebagai obat mati rasa(anastesi)
c.
Cannabis
sativa atau mariyuana atau ganja termasuk hashis atau oil.
2. Narkotika semi sintetis adalah narkotika
yang dibuat dari opium diproses secara kimiawi menjadi bahan obat yang
berkhasiat sebagai narkotika.
3. Narkotika sintetis adalah narkotika yang
diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia sehingga
diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotika.
3. Latar Belakang Penyalahgunaan
Narkotika
Kerentanan Remaja terhadap penyalahgunaan
narkotika sangat memperihatinkan, masa remaja merupakan masa yang penuh
tantangan dan selalu ingin mencoba terhadap segala sesuatu yang dianggap baru.
Pendirian yang labib dan longgarnya perhatian orang tua membuat anak remaja
selalu kelaur dari kontrol diri, sehingga terjerat dengan arus kenakalan remaja
yang sangat meresahkan. Remaja merupakan basis terbesar bagi para pengedar
narkotika untuk memasarkan barang-barang haram itu. Berikut kutipan kenapa para
remaja target dari pemasaran narkotika (Badan narkotika nasional 2003:33).
a.
Masa remaja
adalah masa peralihan dari masa anak kepada masa dewasa, masa remaja adalah
masa pencarian identitas jati diri. Jiwa remaja penuh gejolak dan
pemberontakan. Gejolak ingin atas pengakuan keberadaanya, ingin mendapat
kepercayaan, ingin mendapat tanggung jawab dan lain-lain.
b.
Masa remaja
adalah masa yang penuh petualangan dan keingin tahuan, ingin menunjukan
keberanian, mudah terpengaruh, mudah meniru tanpa memikirkan akibatnya.
c.
Remaja
ditandai dengan kekompakan, kesetiaan, kepatuhan, dan solidaritas yang
tinggi,mengalahkan kekuasan orang tua dan gurunya.
d.
Gejolak jiwa
remaja sering diperparah oleh sikap orang tua disekitarnya yang tidak memahami
dan memandang bahwa anaknya adalah miliknya sepenuhnya yang harus dijaga,
dilindungi dan diarahkan, sesuai keinginan orang tua,hal ini membuat anak
tertekan dan berusaha mencari penyaluran.
e.
Tidak
terpenuhinya salah satu kebutuhan remaja, baik biologis maupun aktualisasi diri
menyebabkan remaja tambah tertekan dan memungkinkan untuk menyalahgunakan
narkotika.
Masa remaja masa yang indah, masa remaja masa
penuh kenangan, mutiara kata ini sering keluar dari mulut para remaja. Sehingga
para remaja berpikir untuk selalu mengisi waktunya dengan segala kegiatan.
berkecimpung dengan segala kegiatan serta bersingungan dengan lingkungan bebas
membuat para remaja lupa diri. Berbagai penyebab remaja melakukan
penyalahgunaan narkotika( Badan Narkotika Nasional, 2003:39
a.
Dan kepribadian remaja, disebut
faktor disposisi
1.
Ketidakmampuan
menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.
Para remaja sering merasa dirinya menjadi korban dari
pergaulan. ketidakmampuan membentengi diri desakan tenologi dan deras arus bujuk rayu dari para bandar narkotia membuat
para remaja tidak mampu menghindari dari lingkungan yang sesaat
2.
Kepribadian lemah
Kepribadian yang lemah berakar dari lemahnya pemahaman
para remaja dengan ajaran-ajaran agama. Agama merupakan benteng yang kuat untuk
membangun kepribadian, lemahnya sendi-sendi agama dan jauhnya para remaja akan
hal sakral menjadi jembatan bagi para pemasok narkotika untuk menundukkannya.
3.
Ketidakmampuan
mengendalikan diri
Pikiran merupakan bagian dari manusia yang paling liar
dan sangat sulit dikendalikan, mengendalikan diri sama dengan orang melakukan
tapa brata, berpuasa meredam hawa napsunya. Masa remaja yang penuh dengan rasa
ingin mencoba, serta selalu ingin menjadi yang terdepan membuat para remaja
sulit mengendalikan diri. Kelemahan inilah yang dijadikan oleh para kurir
narkotika untuk menjajakan barang-barangnya.
4.
Dorongan
ingin tahu, ingin mencoba, ingin meniru, ingin berpetualang, ketidak tahuan
tentang narkotika
Dorongan ingin tahu yang membabi butha merupakan bumerang
bagi para remaja, ingin memcoba dan merasa diri paling segala-segalanya akan
membuat remaja bertekuk lutut pada keangkuhannya, ingin meniru dan rasa
berpetualang yang tak terkendali serta tidak mampu membedakan hal-hal yang baik
dan buruk akan mempermudah para remaja untuk terjebak dalam dunia narkotika
5.
Mengalami
tekanan jiwa, mengalami keterasingan dan kecemasan
Ketenangan jiwa hanya akan didapat jika selalu berpasrah
diri, ketenangan dapat ditimba dari selalu mempelajarai ajaran-ajaran dharma.
jika tekanan kejiwaan itu dicarikan dihibur dengan berkecimpung di dunia
nakotika, maka obat yang didapat hanya sesaat dan kesengsaraan akan selalu
menanti.
6.
Tidak
mempunyai tanggung jawab, tidak memikirkan akibat dari perbuatanya, terkadang
para remaja terlihat selalu cuek dan berbuat semaunya tanpa pernah memikirkan
akibat yang akan terjadi apa yang dialkukannya.
b.
Penyebab yang
bersumber dari orang tua atau keluarga disebut faktor penyumbang:
1.
Broken home, kehidupan orang tua kurang harmonis, kurang komunikasi dan keterbukaan
antara keluarga. Kondisi keluarga yang kurang harmonis, pertengkaran serta rasa
saling mencurigai akan membawa anak kurang betah dirumah dan akan mencari
kesenangan di luar kontrol. Kurang komonikasi dalam keluarga akan membuat orang
tua buta akan perilaku anaknya di luar rumah. Anak-anak yang merupakan korban
dari keegoisan orang tua ini disebut broken
home akan menjadi santapan dan sasaran empuk bagi para penjaja narkotika.
2.
Terlalu ingin
menguasai, melindungi, mengarahkan, dan mendikte anak. Sifat orang tua yang selalu mengekang
anak-anaknya terkadang menjadi bumerang dan alasan bagi para remaja untuk
mencari jati dirinya. Para remaja yang mengalami kenyataan seperti ini
terkadang berusaha mencarikesenangan dengan perasaan mecoba-coba sehingga lupa
kontrol diri.
3.
Terlalu acuh
dan tidak mengadakan pengawasan, tipe orang tua yang acuh-tak acuh dan kurang
perhatian terhadap pergaulan anaknya, akan membuat anak merasa bebas untuk
melakukan apa saja yang mereka mau, tanpa ada pertimbangan bagaimana akibatnya.
Orang tua yang selalu acuh dengan perkembangan anaknya merupakan salah saatu
penyebab terkenanya remaja akan narkotika.
4.
Terlalu
sibuk, kurang perhatian, kasih sayang dan kemesraan dari keluarga, kenyataan
seperti ini sering didengar pada keluarga di kota-kota, kesibukan mengurus
usaha dan melupakan kewajiban orang tua untuk menjaga dan memelihara
anak-anaknya. Tak adanya kasih sayang (prema) terkadang membuat anak menjadi
berusaha mencari kesenangan di luar sepengetahuan orang tuanya. kenyataan ini
merupakan penyebab para remaja terkena narkotika.
5.
Terlalu
memanjakan, orang tua yang selalu memanjakan anak-anak yang menginjak remaja,
merupakan suatu keharusan, namun jika sifat manja itu jika tidak dijaga dan
dibentingi dengan ajaran-ajaran suci maka remaja seperti ini akan menjadi salah
satu korban dari sifat kemanjaannya dan jatuh pada dunia narkotika.
6.
Salah satu
anggota keluarga mengalami tekanan jiwa atau menjadi pemakai. Jika dalam
keluarga ada menjadi pemaki narkotika, maka seperti virus dia akan berusaha
untuk mempengaruhi saudara-saudara yang lainnya.
c.
Penyebab dari
kelompok atau teman sebaya, disebut faktor pemicu
1.
Adanya
anggota kelompok teman sebaya yang menjadi pemakai atau pengedar narkotika
2.
Ajakan,
bujukan, dan iming-iming teman sebaya, ajakan dan iming-iming biasa penuh
dengan janji yang muluk-muluk. Gratis dan diberikan dengan cuma-cuma merupakan
perangkap bagi pengedar dalam mencari mangsa.
3.
Paksaan dan
tekanan kelompok yang dianggap tidak setia
d.
Penyebab yang
bersumber dari kehidupan masyarakat yang disebut faktor pemicu:
1.
Masyarakat
acuh tak acuh, tidak perduli. Dilingkungan yang penuh dengan rumah kos
merupakan lingkungan yang paling rentan dengan peredaran narkotika. Masyarakat
yang acuh tak acuh merupakan kesempatan emas bagi para pengedar untuk
mempengaruhi para remaja.
2.
longgarnya
pengawasan sosial masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakat seperti pecalang,
lang-lang dan muda-mudi yang tak kontrol dengan kondisi lingkungan yang terkena
narkotika, akan menjadi sarang bagi para pengedar narkotika untuk mengedarkan
obat-obat terlarang tersebut.
3.
Banyaknya
foktor pemicu ketegangan jiwa dalam masyarakat, masyarakat yang sudah hilang
rasa gotong royongnya dan hidup dalam jiwa individualisme merupakan salah satu
penyebab remaja terkena narkotika.
4.
Lemahnya
penegakan hukum, Hukum yang merupakan harapan terakhir dari masyarakat untuk
mendapat keyamanan ternyata mandul dan penuh dengan sandiwara. para penegak
hukum seakan sulit membedakan mana yang salah dan mana yang benar sehingga
selalu ragu dalam menegakan supermasinya.
5.
Arus
informasi dan globalisasi yang menyebabkan gaya hidup moderen dan proses
perubahan sosial serta pergeseran nilai yang cepat.
B. Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dalam Pandangan
Agama Hindu
Pada dasarnya
narkotika apabila dilihat berdasarkan sudut pandang ajaran agama Hindu bukanlah
suatu zat atau benda yang dilarang untuk dipergunakan. Agama Hindu memandang
bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta baik mikrokosmos maupun
makrokosmos adalah sama. Akan tetapi, sifat-sifat yang ada pada masing-masing
benda itu berbeda yang menyebabkan
benda-benda tersebut menjadi berbeda.
Setiap
makhluk ataupun benda yang ada di alam semesta diciptakan oleh Ida Sang Hyang
Widhi adalah untuk membantu umat manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia
ini. Akan tetapi besar kecilnya bantuan atau manfaat yang diberikan oleh suatu
benda atau zat atau makhluk hidup tergantung dari kebijakasanaan manusia dalam
mengelola dan memanfaatkanya sehingga tidak menimbulkan kerugian pada dirinya
sendiri ataupun makhluk hidup lainnya.
Demikian
halnya dengan narkotika sebagai suatu zat adiktif dimana Tuhan menciptakanya
untuk membantu manusia dalam bentuk pengobatan dan untuk kesehatan manusia.
Jadi penggunaanya harus didasarkan dengan takaran atau dosis yang tepat
sehingga tidak menimbulkan kerugian ataupun malapetaka bagi penggunanya.
Penyalahgunaan narkotika memang tidak secara khusus atau spesifik disebutkan
dalam kitab-kitab suci yang ada tetapi
terdapat beberapa sloka yang menyinggung
secara tidak langsung mengenai penggunaan narkotika itu sendiri, dimana apabila
digunakan atau dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan kemabukan dan
menyengsarakan kehidupan bagi diri sendiri dan orang lain.
Hal ini seperti yang tertuang dalam kitab Sama Veda
Yawam yaman no andhasa pustam
ustamparisravaca soma saughaba ( Sama Veda II.3.4)
Artinya :
Berilah
pada kami cairan berbagai jenis, sebagai macam pemberian kesehatan. Soma dalah
caiaran yang memberi gairah kehidupan.
Indo yatha tawa stwo yathat te atha mandhasahni birhisi priye
sadah (Sama Veda II.2.1)
Artinya:
Sebagai engkau dapat hidup kekal berkat cairan itu, semuanya
adalah berasal dari-Mu. Cairan dari rumput suci memberi kekuatan dan kesehatan
Tarastra mandi dhawati dhara
suthasyandhasanahtarastra mandi dhawati
(Sama
Veda II.5.5)
Artinya:
Bergerak cepat pemberi kebahagian itu laksana cairan yang
mengalir, hendaklah dinikamati dengan baik. Agni akan murka jika engkau serakah
akan cairan soma ini. Dapat
mengakibatkan umur pendek.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas soma dapat juga
diartikan sebagai narkotika itu sendiri, dimana dikatakan Soma berasal dari
rumput yang memberikan kekuatan dan kesehatan tetapi apabila dinikmati secara
berlebihan maka dapat menimbulkan kematian. Uraian sloka tersebut menegaskan
kita mengkonsumsi sesuatu dengan takaran sehingga dapat bermanfaat.
Selain hal tersebut juga disebutkan bahwa terdapat tujuh macam kegelapan
atau kemabukan yang menyebabkan manusia menyimpang dari tujuan dasar kehidupan
yakni moksartham jagad hita ya ca iti dharma. Ketujuh kegelapan ini
dikenal dengan sebutan Sapta Timira
(Tim Penyusun, 2004: 27). Adapun pembagiannya antara lain:
1.
Surupa
Surupa
artinya rupa tampan dan cantik. Dengan wajah tampan dan cantik seseorang akan
mendapat simpati dari teman-temanya. Apalagi wajah yang tampan dan cantik
tersebut disertai dengan prilaku dan budi pekerti yang baik. Bila ketampanan
atau kecantikan disertai dengan tingkah laku yang sombong angkuh dan tingkah
laku yang tidak benar maka akan mengakibatkan penderitaan untuk dirinya sendiri
dan orang lain.
2.
Dhana
Dhana artinya harta benda. Kekayaan
terkadang membuat seseorang menjadi gelap pikiran atau mabuk kekayaan. Karena
dengan mabuk kekayaan orang menjadi resah,gelisah takut, kalau-kalau hartanya
dicuri dan diambil orang. Bila keresahan dan ketakutan dirasakan setiap hari
maka kesehatan tubuhnya menjadi terganggu. Hendaklah bila memiliki kekayaan
tidak sombong dan angkuh sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan ajaran agama
untuk mencapai moksa.
3.
Guna
atau Kepradnyanan
Guna artinya kepandaian. Kepandaian
dapat membuat manusia bebas dari lembah kesengsaraan. Jikalau kepandaian digunakan
dengan keangkuhan dan kesombongan maka kepandaian itu menjadi tidak berguna.
4.
Kulina atau Kebangsawanan
Kulina atau kebangsawanan berarti
keturunan atau kebangsawanan. Orang yang mabuk karena keturunan akan sukar
mendapat teman.
5.
Kayowanan atau Yowana
Kayowanan berasal dari kata yowana artinya keremajaan. Yowana adalah sifat sombong karena
merasa diri muda dan kuat.
6.
Sura
Sura artinya minuman keras atau
kegelapan yang disebabkan oleh mabuk minum-minuman keras. Minum sampai mabuk
tidak dibenarkan oleh ajaran agama. Sebab akan mengakibatkan keluarnya
kata-kata keji, kasar serta kata-kata yang tak pantas diucapkan. Selain itu,
dengan mabuk menyebabkan seseorang lupa diri pikiran menjadi gelap sehingga
menyebabkan tidak dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Bila seseorang
sering meminum-minuman keras dapat merusak saraf serta pencernaan. Bila
kesehatan sudah merosot maka hidup akan menjadi sengsara.
7.
Kasuran
Kasuran artinya keberanian atau kemenangan.
Angkuh dari keunggulan dan keberanian serta kemenangan merupakan kegelapan bagi
diri seseorang. Namun bagaimanapun berani serta hebatnya seseorang hendaknya
keberanian didasari atas dharma.
Tujuh macam
kegelapan tersebut hendaknya disingkirkan dari dalam diri kita. Karena
kemabukan cendrung membuat seseorang lupa diri serta membuat seseorang berbuat
diluar aturan yang dapat mengakibatkan merugikan diri sendiri serta orang lain.
Pada dasarnya
ketujuh sifat tersebut di atas merupakan sifat yang dimiliki oleh setiap manusia
hal ini diuraikan dalam kitab Manawa Darmasastra seperti berikut:
Na
mamsa bhaksane doso na madye na ca maithune prawrittesa bhutanam nirwrittistu
maha phala (Manawa
Dharmasastra V.56)
Artinya:
Tidak
apa-apa jika memakan daging, meminum-minuman keras, dan melakukan perzinahan
karena hal itu memang alamiah pada diri makhluk-makhluk hidup, tetapi
pengekangan diri terhadap semuanya itu membawakan pahala yang sangat besar.
Disini dengan jelas dan tegas bahwa pada dasarnya hal-hal tersebut
memerlukan pengawasan dan pengendalian diri, baik dalam penggunaan dan pelaksanaan
sehingga hal tersebut dapat memberi keuntungan serta pahala yang baik. Selain
itu, juga dijelaskan dalam kitab Sarasamuscaya 256, sebagai berikut:
Nadattimicchenna
pivecca madyam prananna hinsenna vadeccamithyam parasya daran manasapi neched
yah svarga miched grahavatpravestum. (
Sarasamucaya 256)
Artinya:
Dan lagi jangan hendaknya mengambil milik seseoarang, jika belum
ada perjanjian, jangan meminum-minuman keras, jangan melakukan pembunuhan,
jangan berdusta dalam berkata-kata, jangan menginginkan istri orang lain, jika
berkehendak pulang ke sorga.
Seperti yang
telah diuaraikan diatas jelaslah sudah jikalau hendak mencapai sorga patutlah dihindari hal-hal yang dapat menjerumuskan diri kita pada
kesengsaraan dan penderitaan.
Pada dasarnya
tujuan manusia mengkonsumsi makanan ataupun minuman adalah untuk memperpanjang
usia serta menyucikan pikiran dan membantu kekuatan jasmani. Hal ini telah
ditegaskan dalam kitab Bhagawan Gita seperti berikut:
Ayuh
sattva balarogya sukha priti vivardhanah rasya snigdhah sthira hrdya aharah
satvika priyah (Bhagawan Gita XVII.8)
Artinya:
Makanan yang disukai oleh orang dalam sifat kebaikan memperpanjang
usia hidup, menyucikan kehidupan dan memberi kekuatan, kesehatan, dan kepuasa.
Makanan tersebut penuh sari, beremak, bergizi dan menyenagkan hati.
Sloka selanjutnya menguraikan:
Katu amla lavanaty usna tiksna
ruksa vidahinah ahara rajasasye duhka sokamaya pradah (Bhagawan Gita XVII.9)
Artinya :
- Makanan yang terlalu pahit, terlalu asam, terlalu panas atau menyebabkan badan menjadi panas, terlalu pedas, terlalu kering, dan berisi terlalu banyak bumbu yang keras sekali dikuasai oleh orang dalam sifat nafsu. Makanan tersebut duka cita kesengsaraan dan penyakit.
Hendaklah
kita mengkonsumsi suatu makanan atau minuman yang bermanfaat bagi diri kita
serta kesehatan tubuh kita. Jadi penyalahgunaan narkotika bagi manusia akan
memberi dampak yang tidak baik di dunia dan merupakan penghambat menuju sorga
dan moksa.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas
dapat disimpulkan bahwa jenis narkotika dalam agama Hindu yaitu minuman yang
dapat melupakan diri, makanan yang dapat menyengsarakan badan. serta narkotika
dalam agama Hindu di larang (diharamkan) karena memberi dampak yang tidak baik di dunia dan
merupakan penghambat menuju sorga dan moksa.
DAFTAR PUSTAKA
Bhakti Vedanta Griffith R.T.H, 2005, Sama Veda Samhita. : Surabaya : Paramita
Hamzah & Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta :
Sinar Grafika.
Swami prabhupada. 2001. Bhagavand Gita Menurut Aslinya. Jakarta : A.C.
Wiana. 2002. Manawa
Darmasatra. http / Bali.Manawa Darmasastra/Org/Wiana/
2009/126
.2003. Komunikasi
Penyuluhan dan Pencegahan Narkotika. Jakarta : Badan narkotika Nasional.
. 2003. Pedoman
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bagi Remaja. Jakarta : Badan Narkotika Nasional.
. 2003. Stop
Narkoba. Jakarta : Badan Narkotika Nasional.
----------.
2009. Undang-Undang Republik Indonesia No
35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang Undang Republik Indonesia No 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan. : Jakarta:BP Cipta Karya.
------------.2009. Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
bagi Pelajar dan Mahasiswa ,SATGAS
------------. 2009. Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran
Narkotika. Mataram : LUHPEN BNP
Provinsi NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar